KUPAS TUNTAS PESANGON VERSI UU CIPTA KERJA
-
Seperti yang kita tau bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Cipta Kerja pertanggal 2 November 2020.
Melihat hal ini mungkin masih banyak pembahasan yang belum tuntas dipahami oleh masyarakat dan tentunya bisa menimbulkan banyak kesalahpahaman. Terutama di kalangan buruh/karyawan atau pemberi kerja.
Oleh karena itu Sertifikasiku akan membahas mengenai hal ini, melalui acara webinar dengan judul “Kupas Tuntas Pesangon Versi UU Cipta Kerja”. Bersama dua narasumber terpercaya. Bapak Syarif Yunus selaku seorang Edukator Dana Pensiun serta Direktur Eksekutif PDPLK dan Bapak Haryajid Ramelan yang akan membahas dari sisi pengusaha.
Topik pembahasan yang akan kita diskusikan pada webinar ini yaitu :
Perbedaan pesangon yang disampaikan di UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptakerja.
Apa implikasi Omnibuslaw terhadap perusahaan dan pemberi lapangan kerja
Bagaimana skema terbaik dalam pembayaran pesangon pekerja
Bagaimana keterkaitan UU Cipta Kerja dengan Industri Dana Pensiun
Dan apa konklusi terkait UU Cipta KerjaWebinar ini akan diadakan pada,
Jumat , 27 November 2020
Pkl. 13.00 - 15.00 WIB
Live On Zoom
Syarat & Ketentuan
- Webinar diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting.
- Peserta bisa menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting di Windows, iOS, dan Android secara gratis. Pastikan sudah melakukan instalasi aplikasi terlebih dahulu sebelum webinar dimulai.
- Peserta akan mendapatkan konfirmasi beserta E-Voucher melalui E-mail setelah melakukan pembayaran pada aplikasi Loket.com.
- E-Voucher yang sudah dibeli dan dibayar oleh Peserta, tidak dapat dikembalikan atau diuangkan atau dijual kembali dan dialihkan dengan cara apapun kepada orang lain dengan alasan apapun.
- Sertifikasiku berhak melakukan tindakan yang diperlukan apabila ada dugaan kecurangan dan ketidaksesuian kepada peserta.
-
Webinar Kupas Tuntas Pesangon UU Cipta Kerjaharga tersebut termasuk e-certificate dan materi pelatihan
Berakhir 2020-11-26 20:00:00
150000EVENT ENDED
Atau dengan