Beli Tiket di LOKET Makin Tenang dengan Proteksi Pembeli Tiket!
Di masa self-reward dengan konser, ketidakpastian kadang bisa mengacaukan rencana kita yang sudah disusun dengan baik, seperti masalah kesehatan yang tiba-tiba muncul maupun kejadian tidak terduga pada saat hari acara. Situasi ini bisa membuat kita melewatkan momen yang sudah dinantikan!
Di sinilah kamu butuh Proteksi Pembeli Tiket yang dapat memberikan perlindungan terhadap ketidakpastian yang ditimbulkan dari berbagai faktor di atas.
Pada blog ini, kami akan menjelaskan beberapa pertanyaan seputar Proteksi Pembeli Tiket, perlindungan pembeli tiket yang disediakan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia (penanggung) dan PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi (pialang asuransi).
Apa itu Proteksi Pembeli Tiket?
Proteksi Pembeli Tiket adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera tubuh, cacat tetap, atau kematian. Asuransi ini juga menyediakan jaminan tambahan untuk perlindungan barang pribadi, pembatalan acara dan santunan kebakaran atas rumah tinggal.
Produk ini terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Asuransi Kecelakaan Diri.
Apa saja yang ditanggung oleh Proteksi Pembeli Tiket?
Beberapa risiko yang dijaminkan oleh Proteksi Pembeli Tiket adalah:
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan atau Cacat tetap akibat kecelakaan.
- Biaya Pengobatan akibat kecelakaan.
- Kerusakan barang pribadi, termasuk pencurian dengan kekerasan (burglary) selama di dalam area acara, contoh: tas dirobek. Pengecualian untuk pick pocket dan hilang secara misterius atau meninggalkan barang tanpa pengawasan.
- Pembatalan Acara dibatalkan oleh Penyelenggara Acara.
- Pembatalan Acara karena Tertanggung Sakit Rawat Inap di Rumah Sakit minimal 2 (dua) hari.
- Santunan Kebakaran atas Rumah Tinggal.
Informasi jaminan secara lengkap dapat dilihat di sini.
Bagaimana Proteksi Pembeli Tiket bekerja?
Ketika kamu membeli Proteksi Pembeli Tiket, kamu membayar sejumlah kecil premi sebagai penggantian kerugian atas perlindungan terhadap risiko tertentu
Jika kamu tidak dapat menghadiri event atau mengalami hal-hal seperti alasan yang ditanggung, kamu dapat mengajukan klaim ke penyedia asuransi. Setelah disetujui, kamu akan menerima sejumlah pengembalian dana untuk biaya tiket.
*sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Berapa lama periode pertanggungan Asuransi ini?
Periode polis sesuai yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis.
- Mulai periode pertanggungan: 7 (tujuh) hari sebelum hari Acara berlangsung
- Akhir periode pertanggungan: Hari - H Acara
Kecuali, jaminan kerusakan barang pribadi hanya berlaku di hari H Acara.
Apakah ada syarat dan ketentuan lanjutan untuk Proteksi Pembeli Tiket?
Proteksi Pembeli Tiket tidak bisa dibatalkan atau refund, meskipun pembelian tiket telah direfund dalam alasan apa pun, termasuk pembatalan event dari promotor dan sebagaimananya.
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dapat kamu temukan di sini, cek jaminan lengkap di sini.
Bagaimana membeli Proteksi Pembeli Tiket?
Kamu bisa membeli Proteksi Pembeli Tiket untuk event-event tertentu di halaman pembelian event Loket.com
Bagaimana jika saya memiliki Proteksi Pembeli Tiket untuk event yang dijadwalkan ulang atau dibatalkan?
Penggantian untuk pembatalan acara oleh penyelenggara akan mendapat penggantian. Penggantian adalah nominal tiket yang tidak dikembalikan oleh Penyelenggara Acara dengan maksimal 10% dari harga tiket yang dibeli, maksimal Rp 1.000.000,-
Jika pembatalan acara diakibatkan karena tertanggung sakit rawat inap minimal 2 (dua) hari, maka kamu berhak mendapatkan penggantian penuh dari total pembayaran tiket yang dibeli maksimal Rp10.000.000,-.
Siapa yang berhak mengklaim Proteksi Pembeli Tiket jika terdapat lebih dari 1 pembeli?
Pembelian produk asuransi lebih dari 1 (satu) dapat diwakilkan atau diatasnamakan ke-1 (satu) orang;
a. Jika terjadi pembatalan tiket acara, maka setiap pembatalan tiket tetap dapat diajukan klaim
asuransi, namun
b. Dalam kasus kecelakaan diri atau manfaat terkait lainnya, hanya dapat diajukan untuk nama yang tertera pada sertifikat polis asuransi yang telah melakukan pengisian data diri sesuai dengan KTP/KITAS/KITAP/No Paspor.
Bagaimana cara mengklaim Proteksi Pembeli Tiket?
Berikut adalah prosedur klaim yang harus diperhatikan bagi peserta event di Loket.com jika hendak mengajukan klaim:
- Melakukan pelaporan klaim dengan mengunjungi portal https://claim-loket.polismall.id/.
- Pelaporan klaim dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian.
- Melengkapi formulir klaim dan semua dokumen yang diperlukan maksimum 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya kerugian.
- Klaim untuk semua manfaat hanya bisa diajukan satu kali selama periode asuransi
- Klaim dilakukan secara digital dengan mengirimkan softcopy formulir dan dokumen klaim melalui portal https://claim-loket.polismall.id/.
- Setelah dokumen klaim lengkap, maka PT Great Eastern General Insurance Indonesia akan melakukan analisa klaim maksimum 5 (lima) hari kerja.
- Pembayaran klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim disetujui oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
Apa yang terjadi jika pelaporan klaim dan pengumpulan dokumen klaim melebihi batas waktu yang telah ditentukan?
Jika pelaporan klaim melebihi waktu yang ditentukan yaitu 7 hari kalender dan pengumpulan dokumen klaim 60 hari kalender sejak laporan klaim diterima, maka klaim tidak dapat diproses dengan alasan klaim kadaluarsa.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim?
Kamu wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim dalam bentuk softcopy dokumen sebagai berikut:
Dokumen Wajib
- Formulir klaim elektronik yang telah diisi lengkap berikut dengan kronologi kejadian pada portal;
- Tiket Acara
- Bukti pemesanan dan pembayaran tiket
- Data diri Tertanggung
- KTP untuk WNI
- Passport/KITAS/KITAP untuk WNA
Dokumen Tambahan
Kecelakaan Diri:
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
- Akta Kematian atau Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
- Dalam hal Tertanggung hilang:
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup.
- Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
- Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan:
- Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertanggung menjalani perawatan atau pengobatan.
- Catatan diagnosis dokter atau laporan medis asli
- Apabila kwitansi dan catatan diagnosis dokter atau laporan medis asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
- Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Dalam hal Kerusakan atau Kehilangan Barang pribadi:
- Bukti kerusakan atau foto-foto (jika pencurian dengan kekerasan atau kerusakan)
- Surat laporan kepolisian setempat (khusus kehilangan)
- Estimasi Biaya Perbaikan (khusus kerusakan)
- Bukti kepemilikan barang (invoice atau kwitansi pembelian)
Pembatalan Pemesanan oleh Penyelenggara Acara:
- Dokumen bukti pengembalian dari Loket.com sehubungan dengan pembatalan
- Surat pernyataan dari pihak Loket.com yang menjelaskan penyebab pembatalan tiket
Pembatalan Pemesanan oleh Tertanggung:
- Catatan diagnosis dokter atau laporan medis asli termasuk informasi lama perawatan rawat inap
Santunan kebakaran untuk Rumah Tinggal:
- Apabila alamat rumah tinggal tidak sama dengan KTP maka perlu dibuktikan dengan surat keterangan tinggal sementara dari RT/RW setempat atau pihak Kelurahan;
- Laporan kepolisian setempat yang menjelaskan kejadian;
- Daftar barang yang terbakar/rusak beserta jenis dan spesifikasinya
Bagaimana saya mendapatkan informasi Polis secara lengkap?
Informasi lebih lanjut bisa ke link ini.
Saya memiliki pertanyaan tentang jaminan Proteksi Pembeli Tiket, kemana saya bisa mendapatkan informasi lanjutan?
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi
Dipo Business Center, Rukan B02
Jl. Gatot Subroto Kav. 50 – 52, Jakarta Pusat – 10250
0851 7988 5631
Penjelasan di atas mengacu pada Syarat dan Ketentuan dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia yang disediakan oleh PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi (PROVIS), dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website PROVIS.
—
Gimana? Sekarang beli tiket event di LOKET bisa lebih tenang! Beli tiket event dengan lebih tenang pakai Proteksi Pembeli Tiket.